Senin, 31 Oktober 2016

Penambangan Pasir Ilegal (dampak lingkungan, hubungan dengan masyarakat sekitar, dan Pemerintah) Di Kabupaten Tabalong.


1.1      Latar Belakang Pertambangan.
Pertambangan pasir, adalah jenis pertambangan yang bisa dibilang umum dan marak ditemukan di Kabupaten Tabalong. Pertambangan Pasir di daerah Tabalong jumlahnya pun lumayan banyak tersebar diseluruh daerah-daerah sepanjang aliran sungai Tabalong. Ada dua jenis pertambangan pasir di Kabupaten Tabalong, yaitu pertambangan pasir secara tradisional mengambil pasir dari sungai dengan alat sederhana, dan pertambangan pasir yang lebih modern menggunakan mesin penyedot langsung ke sungai.
Dalam kegiatannya, pertambangan pasir ini bisa dibilang hubungannya dengan masyarakat cukup baik dalam artian jarang terjadi gejolak dari masyarakat, hal ini dikarenakan Lokasi pertambangannya yang tidak terlalu dekat dengan perumahan warga, dan tidak adanya efek langsung dari kegiatan pertambangan pasir yang merugikan warga sekitar. Efek langsung yang dimaksud disini adalah semisal suara, ataupun bau yang mengganggu masyarakat, hal ini menyebabkan biasanya pertambangan ini berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan berarti dari masyarakat. Permasalahan jangka panjang yang muncul adalah berkurangnya kejernihan air, terjadinya erosi pantai, berkurangnya habitat ikan, pendangkalan sungai, dan terjadinya longsor di pinggiran sungai merupakan efek jangka panjang yang harus diterima.
Berkembangnya pembangunan dikabupaten tabalong, membuat kebutuhan akan pasir untuk bahan bangunan semakin besar. Hal ini menyebabkan semakin maraknya penambangan pasir. Namun, yang jadi permasalahan adalah maraknya penambang pasir tak berijin atau ilegal. Hal ini tentu menjadi permasalahan dan catatan tersendiri bagi pemerintah daerah kabupaten Tabalong khususnya.
1.2       Landasan Teori.
Berdasarkan istilah dalam UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. Pada Pasal 3 disebutkan, (1) Bahan-bahan galian dibagi atas tiga golongan: a. golongan bahan galian strategis; b. golongan bahan galian vital; dan c. golongan bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan a atau b.
Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi 'batuan', sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi 'batuan'.
1.3       Pembahasan.
Penambangan pasir merupakan kegiatan ekonomi yang menjanjikan melihat dari perkembangan pembangunan yang terus meningkat yang membutuhkan pasir sebagai bahan bangunannya. Harus diakui bahwa dengan penambangan pasir mampu mengangkat ekonomi warga sekitar dan tidak sedikit warga kabupaten tabalong yang menggantungkan hidup di kegiatan ini.
Namun, dibalik keuntungan yang menjanjikan memiliki dampak yang cukup besar terhadap lingkungan, proses penambangan pasir menggunakan alat yang lebih modern yaitu dengan menyedot pasir dari dasar sungai dengan alat dumping dan menumpukkan pasir di tepi untuk dikeringkan sedangkan airnya kembali dialirkan kesungai. Hal ini tentu memberikan dampak yang tidak baik untuk lingkungan seperti berkurangnya kejernihan air yang mengalir ke daerah hilir sungai, terjadinya erosi pantai, berkurangnya habitat ikan, pendangkalan sungai, terjadinya longsor di pinggiran sungai, sampai rusaknya jalan-jalan di desa karena lalu-lalang kendaraan berat pengangkut pasir yang lewat.
Kegiatan penambangan pasir, meskipun menimbulkan dampak yang negatife terhadap lingkungan tidak seta merta membuat masyarakat terganggu. Banyaknya masyarakat sekitar penambangan pasir illegal yang menggantungkan hidupnya untuk bekerja di usaha ini membuat mereka mendukung bahkan melindungi kegiatan usaha ini. Hal ini dirasa wajar karena mereka memperoleh keuntungan langsung secara material dalam kegiatan ini sehingga wajar jika mereka mendukung kegiatan ini tanpa memperdulikan efek lingkungan yang akan terjadi.
Menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) H Imam Fahruallazi, “jumlah penambang pasir illegal sudah terlalu banyak”. Terlibatnya masyarakat sekitar dalam kegiatan ini membuat kegiatan ini semakin bertambah tiap tahunnya. Untuk itulah pihaknya sudah membicarakan dengan DPRD Tabalong agar pada triwulan pertama ini bisa dibahas untuk regulasi bagi penambang pasir.
Untuk sementara ini karena belum ada perda maka keberadaan penambang pasir diserahkan ke kepala desa dan camat setempat untuk melakukan pengelolaan.
Penertiban keberadaan tambang pasir illegal ini tidak akan mudah, mengingat banyaknya warga sekitar yang mengandalkan kegiatan ini. Perlu adanya perencanaan yang lebih matang agar penertiban tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.
Kepala Dinas Pertambangan Tabalong, Imam Fahrullazi di Tanjung, Senin, menjelaskan, wilayah pertambangan rakyat (WPR) ditetapkan oleh bupati dengan mengacu pada undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
"Rencananya mulai 2015 kita akan mengumpulkan data terkait wilayah pertambangan rakyat yang ada di Tabalong sebagai upaya pemerintah kabupaten menertibkan penambangan rakyat ilegal," ujarnya.

Mengacu Pasal 1 ayat 32 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, WPR ditetapkan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
Dengan kriteria penambangan rakyat diantaranya adanya cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai, cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 meter.
Sedangkan untuk luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 hektare dan Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun.
Kabid Pengawasan, Dinas Pertambangan Tabalong, Bambang Irawinadi menambahkan, terkait penertiban penambangan rakyat, khususnya kegiatan penyedotan pasir di sepanjang Sungai Tabalong sudah dilakukan beberapa kali mengingat dampaknya selain menyebabkan makin keruhnya air sungai, juga longsor di sejumlah ruas jalan yang berada di bantaran sungai.

"Sebelumnya kita melakukan rapat dengar pendapat dengan anggota dewan terkait upaya penertiban penambangan rakyat di Tabalong dan Dinas Pertambangan memang punya kewenangan mengeluarkan izin pertambangan rakyat, khususnya penyedotan pasir namun tingkat produksinya atau jenis mesin penyedot yang digunakan harus sesuai standar yang ditetapkan dalam aturan pertambangan," ujar Bambang.
Data di Dinas Pertambangan Tabalong, kegiatan penyedotan pasir mencakup wilayah selatan, tengah maupun utara Tabalong dan tidak semuanya masih ilegal karena belum memiliki izin pertambangan rakyat.
Di wilayah selatan, kegiatan penyedotan pasir di sepanjang Sungai Tabalong diantaranya di Kecamatan Kelua, Banua Lawas, Pugaan dan Muara Harus.
Di Kecamatan Haruai, Muara Uya dan Upau kegiatan penyedotan pasir juga mulai marak, dampaknya sejumlah jalan dan jembatan rusak ambruk karena longsor yang dipicu kegiatan penambangan rakyat.
Hingga pada akhirnya, tetap diperlukannya kepedulian masyarakat terhaap lingkungan untuk menjaga dan tidak merusak kekayaan alam yang dimiliki. Boleh saja memanfaatkan kelebihan sumber daya mineral yang dimiliki, tetapi tentunya harus dengan bijak dan berlandaskan kepada asa perduli lingkungan hidup demi kelangsungan sumber daya yang berkelanjutan.
***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar