SERIKAT BURUH MENOLAK KENAIKAN TARIF BPJS
Kelompok
Serikat Buruh menolak keras kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) yang rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 April 2016.
Kenaikan
iuran BPJS tertulis dalam Peraturan Presiden No 19 Tahun 2016, yaitu tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan
kesehatan yang dikeluarkan.
Demikian
disampaikan Ketua SBKS Cilegon Senudin. Kata dia, kenaikan tarif iuran BPJS
Kesehatan akan memberatkan buruh out sourching. Selain itu, akan menjadi polemik
dan permasalahaan baru bagi para para buruh dalam mendapatkan fasilitas
kesehatan.
“Jika
kenaikan tarif iuran benar dinaikan maka pemerintah sudah tidak berpihak kepada
para buruh. Bukan itu saja, kenaikan tersebut juga tidak diimbangi dengan naiknya
gaji dari perusahaan,” kata Senudin, Selasa (15/3). Senudin mengungkapkan, pada
peraturan undang-undang, pemerintah seharunya lebih berpihak kepada para buruh
dalam mendapatkan haknya. Bukan justru menjatuhkan para buruh dengan adanya
kebijakan baru tersebut.
25-Maret-2016
1.1
Perubahan Yang Dihadapi.
Perubahan tarif Badan Penyelenggara
Jaminan Kesehatan (BPJS) ditanggapi beragam oleh masyarakat. Sebagian
masyarakat menerima saja perubahan ini karena merasa hal ini sudah memang harus
dilakukan. Tidak sedikit pula yang menolak karena merasa kenaikan tarif BPJS
ini memberatkan mereka.
Dalam kasus ini, Kelompok Serikat Buruh
melakukan penolakan terhadap kenaikan tarif ini. Mereka beralasan bahwa
kenaikan tarif ini tidak dibarengi dengan kenaikan upah yang mereka terima.
Mereka khawatir jika mereka tidak mampu membayar akan mendapat kesulitan
mendapatkan pelayanan kesehatan dimasa akan datang.
Dari pihak BPJS sendiri menyatakan
bahwa mereka sudah mengalami Defisit anggaran, sehingga kenaikan tarif iuran
BPJS harus segara dilakukan untuk menutupi kerugian yang mereka derita.
1.2
Tanggapan.
Penolakan ini terasa wajar dikarenakan
keadaan yang mereka hadapi. Disatu sisi mereka menyadari akan pentingnya sebuah
jaminan kesehatan, tetapi disisi lain upah mereka yang belum dirasa cukup untuk
membayar iuran. Mereka khawatir akan mendapat kesulitan mendapat pelayanan
kesehatan dimasa akan datang.
“Buruh
menolak keras kenaikan iuran BPJS kesehatan yang dibayarkan. ditengah rendahnya
daya beli masyarakat dan kenaikan upah yang dinilai belum mencukupi kebutuhan
pekerja sehari-hari, maka kenaikan iuran ini menjadi beban tambahan bagi para
pekerja, karenanya melalui PP nomor 78 tahun 2015 tersebut akan semakin
memberatkan buruh”. – Muhrani.
1.3
Saran Pemecahan Masalah.
“Banyaknya
penolakan yang dilakukan oleh para pekerja/buruh. Maka dari itu pihak BPJS
harus memberikan alasan dan fakta yang terjadi didalam pengelolaan BPJS
sehingga iuran BPJS itu dinaikan. Pihak BPJS harus memberikan
sosialisasi-sosialisasi kepada para buruh dan masyarakat agar tidak terjadi
kesalah pahaman lagi antara pihak BPJS dan para Pekerja dan masyarakat”. – Mukhlis.
Senada dengan yang dikemukakan diatas, Sosialisasi aktif juga
diharapkan dapat meredam resistensi perubahan;
“diharapkan
lembaga-lembaga yang bersangkutan bisa menjelaskan secara detail permasalahan
yang terjadi tentang sebab-sebab yang terjadi hingga harus dilakukan penaikan
tarif iuran BPJS. Hal ini harus dilakukan agar tidak muncul permasalahan yang
diakibatkan kesalah pahaman dan pertentangan yang semakin besar. Pihak BPJS
juga harus mempertimbangkan anggaran-anggarannya agar kenaikan yang terjadi
jangan sampai memberatkan para buruh dan masyarakat umum”. – Herdiyani.
Selain hanya melakukan Sosialisasi aktif juga diharapkan
dibuktikan dengan perbaikan kualitas pelayanan juga;
“Penting melakukan sosialisasi aktif dengan melakukan pendekatan
kepada buruh/masyarakat secara langsung, menceritakan tentang untuk apa
menaikan tarif BPJS, hal ini diharapkan agar masyarakat bisa secara perlahan
menerima kenaikan ini. Sosialisasi saja tentunya tidak cukup, perlu adanya
pembuktian langsung kepada masyarakat bahwa dengan kenaikan ini akan meningkatkan kualitas pelayanan”. - Eny Rahayu.
Solusi jalan lain yang bisa dilakukan adalah dengan menanggapi
permasalahan dasar yang dihadapi para buruh hingga mereka menolak kenaikan
tarif BPJS ini;
“Perlunya
penyesuaian upah atau regulasi pembagian upah yang diterima para buruh dari
perusahaan tempat mereka bekerja. Jika permasalahan mereka adalah dikarenakan
pendapatan mereka yang belum memadai, sedangkan perusahaanpun memiliki
kewajiban untuk melindungi karyawannya (Salah satunya Asuransi kesehatan), maka
solusi yang bisa ditempuh adalah penyesuaian upah sedemikian rupa oleh
perusahaan hingga para buruh tidak terbebani dengan kenaikan tarif ini”. – Erpan Rizky Utama.
Menaikan tarif BPJS sebenarnya bukanlah solusi utama jika untuk
menutupi Defisit anggaran yang dialami BPJS dan Pemerintah;
“Selama ini yang membuat pihak BPJS dan Pemerintah mengalami
defisit sebenarnya adalah banyaknya peserta yang tidak melakukan pembayaran
selama beberapa bulan tetapi tetap menerima fasilitas kesehatan. Perlunya
revisi terhadap peraturan-peraturan agar sanksi terhadap si penunggak bisa
lebih tegas supaya tidak ada lagi peserta BPJS yang nakal hingga Defisit
anggaran tidak akan muncul dan kenaikan tarif dasar BPJS tidak lagi diperlukan.”
–
Lisa Wati
1.4
Solusi Bagi Permasalah yang Di Tempuh.
Dalam menanggapi Permasalahan perubahan
ini, Dilakukan penelaahan dalam sudut pandang dua arah, yaitu dari sudut
pandang BPJS sebagai pengaju perubahan dan dari pihak penolak perubahan yaitu
Buruh dan Masyarakat.
Dari pihak BPJS menginkan adanya
perubahan dikarenakan mereka merasa sudah mengalami defisit yang besar, hal ini
menyebabkan tarif BPJS menurut mereka harus dinaikan untuk menutupi kerugian.
Sedangkan dari pihak Buruh/Masyarakat, kenaikan ini menambah beban mereka
dikarenakan kenaikan ini tidak di ikuti kenaikan upah yang mereka terima,
sehingga mereka akan kesulitan untuk membayar iuran tiap bulannya.
Maka dari itu, Lewat keputusan Presiden
dinyatakan bahwa tarif BPJS tetap dinaikan untuk Kelas 1, dan 2. Sedangkan
untuk kelas 3 yang notbennya berisi para buruh dan masyarakat kelas menengah
kebawah yang merasa kesulitan untuk membayar jika tarif dinaikan, maka untuk
BPJS kelas 3 tidak akan dinaikan yakni tetap di Tarif Rp 25.500-per bulan.
Dengan diambilnya keputusan ini sudah
dirasa tercapai perubahan positif. Yang mana perubahan ini tidak merugikan
kedua belah pihak, baik itu pihak BPJS maupun para Buruh atau Masyarakat.
***
Merupakan Tugas Kelompok dalam Mata kuliah Manajemen Perubahan
Oleh:
Erpan Rizky Utama
Eny Rahayu
Herdiyani
Mukhlis
Muhrani
***