Selasa, 01 November 2016

Studi Kasus Manajemen Perubahan (Serikat Buruh Menolak Kenaikan Tarif BPJS)



SERIKAT BURUH MENOLAK KENAIKAN TARIF BPJS
Kelompok Serikat Buruh menolak keras kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 April 2016.
Kenaikan iuran BPJS tertulis dalam Peraturan Presiden No 19 Tahun 2016, yaitu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan yang dikeluarkan.
Demikian disampaikan Ketua SBKS Cilegon Senudin. Kata dia, kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan akan memberatkan buruh out sourching. Selain itu, akan menjadi polemik dan permasalahaan baru bagi para para buruh dalam mendapatkan fasilitas kesehatan.
“Jika kenaikan tarif iuran benar dinaikan maka pemerintah sudah tidak berpihak kepada para buruh. Bukan itu saja, kenaikan tersebut juga tidak diimbangi dengan naiknya gaji dari perusahaan,” kata Senudin, Selasa (15/3). Senudin mengungkapkan, pada peraturan undang-undang, pemerintah seharunya lebih berpihak kepada para buruh dalam mendapatkan haknya. Bukan justru menjatuhkan para buruh dengan adanya kebijakan baru tersebut.
25-Maret-2016

1.1    Perubahan Yang Dihadapi.
Perubahan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) ditanggapi beragam oleh masyarakat. Sebagian masyarakat menerima saja perubahan ini karena merasa hal ini sudah memang harus dilakukan. Tidak sedikit pula yang menolak karena merasa kenaikan tarif BPJS ini memberatkan mereka.
Dalam kasus ini, Kelompok Serikat Buruh melakukan penolakan terhadap kenaikan tarif ini. Mereka beralasan bahwa kenaikan tarif ini tidak dibarengi dengan kenaikan upah yang mereka terima. Mereka khawatir jika mereka tidak mampu membayar akan mendapat kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan dimasa akan datang.
Dari pihak BPJS sendiri menyatakan bahwa mereka sudah mengalami Defisit anggaran, sehingga kenaikan tarif iuran BPJS harus segara dilakukan untuk menutupi kerugian yang mereka derita.

1.2    Tanggapan.
Penolakan ini terasa wajar dikarenakan keadaan yang mereka hadapi. Disatu sisi mereka menyadari akan pentingnya sebuah jaminan kesehatan, tetapi disisi lain upah mereka yang belum dirasa cukup untuk membayar iuran. Mereka khawatir akan mendapat kesulitan mendapat pelayanan kesehatan dimasa akan datang.
Buruh menolak keras kenaikan iuran BPJS kesehatan yang dibayarkan. ditengah rendahnya daya beli masyarakat dan kenaikan upah yang dinilai belum mencukupi kebutuhan pekerja sehari-hari, maka kenaikan iuran ini menjadi beban tambahan bagi para pekerja, karenanya melalui PP nomor 78 tahun 2015 tersebut akan semakin memberatkan buruh”. – Muhrani.

1.3    Saran Pemecahan Masalah.
Banyaknya penolakan yang dilakukan oleh para pekerja/buruh. Maka dari itu pihak BPJS harus memberikan alasan dan fakta yang terjadi didalam pengelolaan BPJS sehingga iuran BPJS itu dinaikan. Pihak BPJS harus memberikan sosialisasi-sosialisasi kepada para buruh dan masyarakat agar tidak terjadi kesalah pahaman lagi antara pihak BPJS dan para Pekerja dan masyarakat”. Mukhlis.
Senada dengan yang dikemukakan diatas, Sosialisasi aktif juga diharapkan dapat meredam resistensi perubahan;
diharapkan lembaga-lembaga yang bersangkutan bisa menjelaskan secara detail permasalahan yang terjadi tentang sebab-sebab yang terjadi hingga harus dilakukan penaikan tarif iuran BPJS. Hal ini harus dilakukan agar tidak muncul permasalahan yang diakibatkan kesalah pahaman dan pertentangan yang semakin besar. Pihak BPJS juga harus mempertimbangkan anggaran-anggarannya agar kenaikan yang terjadi jangan sampai memberatkan para buruh dan masyarakat umum”. Herdiyani.
Selain hanya melakukan Sosialisasi aktif juga diharapkan dibuktikan dengan perbaikan kualitas pelayanan juga;
“Penting melakukan sosialisasi aktif dengan melakukan pendekatan kepada buruh/masyarakat secara langsung, menceritakan tentang untuk apa menaikan tarif BPJS, hal ini diharapkan agar masyarakat bisa secara perlahan menerima kenaikan ini. Sosialisasi saja tentunya tidak cukup, perlu adanya pembuktian langsung kepada masyarakat bahwa dengan kenaikan ini akan  meningkatkan kualitas pelayanan”. - Eny Rahayu.
Solusi jalan lain yang bisa dilakukan adalah dengan menanggapi permasalahan dasar yang dihadapi para buruh hingga mereka menolak kenaikan tarif BPJS ini;
Perlunya penyesuaian upah atau regulasi pembagian upah yang diterima para buruh dari perusahaan tempat mereka bekerja. Jika permasalahan mereka adalah dikarenakan pendapatan mereka yang belum memadai, sedangkan perusahaanpun memiliki kewajiban untuk melindungi karyawannya (Salah satunya Asuransi kesehatan), maka solusi yang bisa ditempuh adalah penyesuaian upah sedemikian rupa oleh perusahaan hingga para buruh tidak terbebani dengan kenaikan tarif ini”. Erpan Rizky Utama.
Menaikan tarif BPJS sebenarnya bukanlah solusi utama jika untuk menutupi Defisit anggaran yang dialami BPJS dan Pemerintah;
“Selama ini yang membuat pihak BPJS dan Pemerintah mengalami defisit sebenarnya adalah banyaknya peserta yang tidak melakukan pembayaran selama beberapa bulan tetapi tetap menerima fasilitas kesehatan. Perlunya revisi terhadap peraturan-peraturan agar sanksi terhadap si penunggak bisa lebih tegas supaya tidak ada lagi peserta BPJS yang nakal hingga Defisit anggaran tidak akan muncul dan kenaikan tarif dasar BPJS tidak lagi diperlukan.” – Lisa Wati

1.4    Solusi Bagi Permasalah yang Di Tempuh.
Dalam menanggapi Permasalahan perubahan ini, Dilakukan penelaahan dalam sudut pandang dua arah, yaitu dari sudut pandang BPJS sebagai pengaju perubahan dan dari pihak penolak perubahan yaitu Buruh dan Masyarakat.

Dari pihak BPJS menginkan adanya perubahan dikarenakan mereka merasa sudah mengalami defisit yang besar, hal ini menyebabkan tarif BPJS menurut mereka harus dinaikan untuk menutupi kerugian. Sedangkan dari pihak Buruh/Masyarakat, kenaikan ini menambah beban mereka dikarenakan kenaikan ini tidak di ikuti kenaikan upah yang mereka terima, sehingga mereka akan kesulitan untuk membayar iuran tiap bulannya.
Maka dari itu, Lewat keputusan Presiden dinyatakan bahwa tarif BPJS tetap dinaikan untuk Kelas 1, dan 2. Sedangkan untuk kelas 3 yang notbennya berisi para buruh dan masyarakat kelas menengah kebawah yang merasa kesulitan untuk membayar jika tarif dinaikan, maka untuk BPJS kelas 3 tidak akan dinaikan yakni tetap di Tarif Rp 25.500-per bulan.
Dengan diambilnya keputusan ini sudah dirasa tercapai perubahan positif. Yang mana perubahan ini tidak merugikan kedua belah pihak, baik itu pihak BPJS maupun para Buruh atau Masyarakat.



***
Merupakan Tugas Kelompok dalam Mata kuliah Manajemen Perubahan
Oleh:
Erpan Rizky Utama
Eny Rahayu
Herdiyani
Mukhlis
Muhrani
***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar